"hallo" lukisan Hidayat Raharja |
(catatan kecil buat kawan guru)
Era teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan banyak lompatan dalam
kehidupan manusia. Bentangan jarak yang jauh bisa diperpendek dengan hadirnya alat
komunikasi,sehingga terasa dekat. Kesulitan dalam mendapatkan informasi
dipermudah dengan mesin pencarian google, dalam hitungan detik ribuan informasi
disodorkan ke hadapan kita. Ketergantungan terhadap teknologi menjadi sebuah
kebutuhan manusia.
Perkembangan teknologi
telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan manusia termasuk dunia pendidikan untuk membenahi
diri, sehingga selalu berupaya mengikuti perkembangannya. Pemanfaatan teknologi
dalam pembelajaran telah banyak membantu guru dan siswa dalam mengakses
informasi dan memahami perkembangan pengetahuan.
Jumlah penduduk yang sangat
besar di negeri ini menjadi pasar potensial untuk pemasaran produk teknologi.
Pengguna teknologi di Indonesia terkenal sangat royal untuk berbelaja produk
terbaru, sebab produk teknologi bukan lagi sebagai alat tetapi menjadi sebuah
ikon gaya hidup. Produk teknologi yang dipergunakan seseorang mempengaruhi
status sosial dan komunitas seseorang. Sebuah realitas yang menunjukkan bahwa
teknologi merupakan sebuah kebutuhan bahkan secara frontal teknologi telah
memperdaya manusia untuk selalu mengikuti dan memilikinya.
Sayangnya tingginya
penggunaan produk teknologi di masyarakat kita tidak disertai dengan etika
penggunaanya,sehingga kerapkali kehadiran teknologi tersebut mengganggu kenyamanan
orang lain. Hal kecil yang banyak kita jumpai,adalah ketika berada diarea SPBU
yang tertera larangan untuk menyalakan handphone,
ternyata masih ada saudara-saudara kita yang melanggar anjuran tersebut.
Peristiwa sepele yang menandakan etika kita dalam pennggunaan produk teknologi.
Kejadian-kejadian remeh
seperti ini ternyata bukan hanya di stasiun pengisian bahan bakar, namun juga di ruang formal masih ada yang
mengabaikan etika, bisa disebabkan karena tidak tahu atau juga karenamemang
tidak peduli. Celakanya, bila ini dilakukan oleh seorang guru saat mengajar di
dalam kelas apa yang akan terjadi dengan anak-anak kita.
Pada suatu kesempatan seorang
guru mengajar di dalam kelas, muridnya mengerjakan tugas dan sang guru asyik
telpon-telponan dalam ruangan. Murid hanya tersenyum. Andai murid yang
melakukan ini sang guru akan marah-marah. Barangkali dari dunia pendidikan
penggunaan produk teknologi itu mulai dikenalkan etikanya, dibuat komitmen
penggunaan handphone di dalam kelas
pada saat pembelajaran berlangsung. Kesepakatan seperti ini amat perlu sehingga
peserta didik memahami batasan-batasan penggunaan handphone sehingga tidak mengganggu kenyamaan atau suasana belajar.
Tentu komitmen ini berlaku pula untuk guru.
Bahkan pada saat ada
sebuah workshop Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang pesertanya
guru-guru dan kepala Sekolah Dasar suasana ruangan menjadi gaduh oleh dering
handphone dari para peserta yang siang itu menjadiorang sibuk semua. Seakan
mereka adalah orang tak bisa lepas komunikasi dengan lawan bicaranya. Terlepas
apakah mereka jenuh terhadap suasana kegiatan dalam ruangan,namun ini merupakan
sebuah cerminan bahwa di kalangan pendidik masih banyak yang tidak memahami
etika mempergunakan alat komunikasi. Maka perlu ada kesepakatan-kesepakatan
ketika kita berhadapan dengan mereka dalam suasana formal.
Kesepakatan-kesepakatan
penggunaan handphone dalam ruang belajar perlu dipikirkan,sebab bukan tidak ada
guru yang merasa tidak bersalah mempergunakan handphone dalam ruang kelas saat mengajar untuk mengurus
keperluannya tanpa menghiraukan kebutuhan murid yang terganggu.
Pilihannya adalah pertama, jika dalam ruangan kelas atau
ruangan formal, maka handphone wajib
dalam keadaan silent atau off. Kecuali jika handphone
digunakan dalam pembelajaran untukmengakses informasi.
Kedua, jika akan menerima handphone
harus di luar ruangan kelas supaya tidak mengganggu kepada suasana belajar di
dalam kelas.
Ketiga, jika ketentuan yang telah disepakati dilanggar maka perlu
diberikan sangsi yang bergradasi mulai dari peringatan sampai dengan memanggil orang
tua sesuai dengan tingkat pelanggarannya.(Hidayat Raharja).
Sumenep, 5 Juni 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar