Translate

Kamis, 26 Maret 2009

PENDIDIKAN ANTI KKN DAN ANTIKORUPSI

Rencana implementasi pendidikan anti KKN dan anti korupsi melalui mata pelajaran agama, PKn dan bahasa indonesia yang akan dilaksanakan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Jawa Timur merupakan sebuah respon terhadap upaya pemberantasan korupsi yang merajalela di negeri ini.

Jika diumpamakan tindakan KKN dan Korupsi laksana penyakit, dapat dikategorikan penyakit kanker kronis dan belum ditemukan terapi yang mampu menuntaskan penyakit tersebut sampai ke akar-akarnya.

Dalam konteks pendidikan dan budaya, akutnya tindakan KKN dan Korupsi di negeri ini
Merupakan sebuah indikasi gagalnya pendidikan moral dan akhlak mulia yang sebenarnya merupakan tujuan mulia yang diamanahkan pendidikan nasional kita. Kegagalan yang banyak disebabkan karena pendidikan moral hanya dibebankan kepada guru agama dan PKn, pada hal setiap mata pelajaran memiliki tanggungjawab untuk menumbuhkan dan menanamkan nilai-nilai akhlak mulia.

Jangan-jangan dimunculkannya pendidikan antikorupsi dan anti KKn hanyalah sebuah jargon yang dalam implementasinya akan banyak memberikan beban verbalistik bagi anak didik kita. alangkah baiknya jika semua mata pelajaran yang diampukan dalam pendidikan formal untuk mengimplementasikan pendidikan antiKKN dan antiKorupsi melalui materi yang relevan. Hal ini pantas dilakukan karena secara hakikat pendidikan nasional menghendaki terbentuknya insan yang bertakwa dan berakhlak mulia.

Pendidikan antikorupsi dan antiKKN memerlukan ketauladanan dari para pelaku pendidikan di sekolah dan para pejabat pemerintahan. Kita butuh figur bukan slogan.